News
Selasa, 30 Maret 2010 - 11:46 WIB

Seluruh rekan kerja Gayus dibebastugaskan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membebas tugaskan untuk sementara seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang pernah berhubungan kerja dengan Gayus Halomoan P Tambunan di Direktorat Keberatan dan Banding.

Upaya itu dilakukan untuk menegaskan komitmen Kementerian Keuangan mengawal reformasi birokrasi. “Kementerian Keuangan juga akan memeriksa semua kasus keberatan yang terjadi pada periode 2006-2009, dan semua kasus kekalahan di Pengadilan Pajak dalam penanganan keberatan,” sebut siaran pers yang dirilis di situs resmi Kementerian Keuangan, Senin malam (29/3) .

Advertisement

Tak hanya terhadap rekan Gayus, pemeriksaan menyeluruh juga dilakukan terhadap wajib pajak dan Hakim Pajak. “Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan mengambil tindakan pengaduan pidana bila ditemukan indikasi pidana, dan tindakan disiplin administrasi bila ada pelanggaran disiplin.”

Siaran Pers bertajuk ‘Kementerian Keuangan Tanggapi Kasus Makelar Pajak’ tersebut berisi delapan langkah internal yang dibuat Sri Mulyani. Selain langkah tersebut di atas, tujuh upaya lainnya antara lain, mewajibkan seluruh jajaran Kementerian Keuangan mulai dari level pelaksana hingga ekselon satu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyerahkan daftar kekayaan dan pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) beberapa tahun terakhir.

Kedua, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi para aparat pajak, wajib pajak dan hakim pajak yang berhubungan dengan kasus keberatan. Ketiga, melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam perbaikan peradilan pajak. Keempat, Kementerian Keuangan akan meminta Komite Pengawas Perpajakan untuk memeriksa proses, kebijakan dan administrasi pajak dan bea cukai yang rawan korupsi.

Advertisement

Kelima, membentuk wisthle blower dan membentuk mekanisme pengaduan yang mudah dan kredibel, sehingga pengadu merasa aman dan berani, dan aduan ditangani dengan sungguh-sungguh. Keenam, mengevaluasi unit kepatuhan internal dan Inspektorat Jenderal, agar makin mampu mendeteksi pelanggaran secara lebih dini. Dan terakhir, mempercepat pelaksanaan penilaian indikator kinerja individu, termasuk indikator integritas secara lebih detil dan tegas, agar efek pencegahan dapat terbangun.

Masih menurut siaran pers tersebut, pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak, sebenarnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek yang ditetapkan dalam reformasi adalah pemberian punishment kepada pegawai yang melanggar peraturan.

tempointeraktif/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif