Soloraya
Selasa, 30 Maret 2010 - 21:55 WIB

Polisi tangkap pasutri tersangka Curat di Ngadirojo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kerja keras yang dilakukan tim resmob Polres Wonogiri dan Polsek Ngadirojo untuk menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) membuahkan hasil. Setelah bekerja keras selama satu pekan, tim berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Wonogiri, Selasa (30/3). Dua tersangka itu adalah suami istri, yakni Sri Widodo alias Besut, 44, warga Nokerto, Gondangan, Plupuh, Sragen dan istri keduanya, Sadini alias Dini, 23, warga Wonokerto RT 3/VI, Jambangan, Gemolong, Sragen. Kedua tersangka dan barang bukti ditangkap anggota tim di Gemolong, Sragen.

Advertisement

Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai Rp 10 juta, dua motor bernopol AD 2484 LN (Vario) dan AD 2008 FE (Mega Pro). Demikian dikemukakan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto kepada Espos di ruang kerjanya, Selasa (30/3).

Menurut Kasatreskrim, Sardini ikut ditangkap karena telah menikmati hasil kejahatan dari suaminya.

“Keduanya merupakan tersangka Curat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo 20 Maret lalu, di rumah juragan rambak,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan dari pemeriksaan penyidik, diketahui uang hasil kejahatan di antaranya dipergunakan untuk membeli motor Mega Pro senilai Rp 16,8 juta, menebus motor Vario senilai Rp 11,4 juta. Juga untuk membeli material guna membangun rumah senilai Rp 1,48 juta, membayar utang senilai Rp 2 juta dan untuk menebus sertifikat milik tersangka senilai Rp 4,6 juta serta untuk membeli cincin dan gelang senilai Rp 700.000.

“Perhiasan dan HP milik korban serta linggis yang dipergunakan untuk mencongkel pintu dikatakan dilempar di Sungai Pepe, utara RS dr Oen, Kandangsapi, Jebres, Solo.

Kasatreskrim mengatakan, tersangka telah membentuk kelompok dan telah melakukan tindak kejahatan di tujuh tempat lain di Kecamatan Pracimantoro.

Advertisement

Diakuinya, keberhasilan penangkapa tersangka berkat olah TKP dan informasi dari masyarakat. Kedua tersangka, menurut Sugiyo dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7-12 tahun penjara.

tus

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif