News
Selasa, 30 Maret 2010 - 13:13 WIB

PN Surabaya tolak sidangkan kasus Lapindo

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugat yang diajukan sejumlah pengacara atas keluarnya surat perintah penghentian pernyidikan (SP3) terhadap PT Lapindo Brantas terkait peristiwa semburan lumpur panas yang terjadi sejak 27 Mei 2006.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/3), Ketua Majelis Hakim Ahmad Sugeng Jauhari, memutuskan menolak gugatan dengan pertimbangan SP3 itu kewenangan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Advertisement

“Polisi sudah membuktikan adanya unsur pidana dalam perkara itu, tetapi berkas perkara yang diajukan selalu ditolak pihak kejaksaan,” katanya.

Selain itu, pihak pemohon tidak bisa membawa bukti fisik berupa SP3 dan bukti-bukti lain dari kepolisian yang menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam penggalian sumur minyak dan gas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang menjadi penyebab utama semburan lumpur panas.

Oleh sebab itu, majelis hakim menganggap materi gugatan terhadap SP3 yang diajukan para pemohon itu lemah sehingga perkara itu tidak bisa disidangkan. Majelis hakim juga menganggap, keterangan saksi ahli yang menyebutkan, peristiwa tersebut akibat dari kelalaian manusia sebagai hipotesis sehingga tidak bisa dipertahankan secara hukum.

Advertisement

Menanggapi putusan itu AKBP Adang Oktori dari Pembinaan Bidang Hukum Polda Jatim, mengaku puas. “Memang sampai sekarang belum ada keterangan saksi ahli yang menguatkan bahwa peristiwa itu akibat kelalaian manusia,” katanya kepada wartawan yang menemuinya usai sidang tersebut.

Dengan putusan majelis hakim itu, dia berharap, tidak ada lagi warga atau pihak lainnya yang mengajukan gugatan atas perkara serupa (nebis in idem).

Sementara itu, Suhardi Somomoeljono, selaku penggugat, menyayangkan putusan majelis hakim tersebut. “Seharusnya bukti-bukti fisik itu majelis hakim bisa memintanya dari Polda tanpa harus kami yang membawanya. Bukti-bukti dari Polda itu kemudian dianggap sebagai pengakuan,” kata Koordinator LBH Lembaga Advokasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Laksi) itu.

Advertisement

Justru dia mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Jatim, dalam hal itu kepada Adang Oktori, yang membawa bukti-bukti tertulis, baik SP3 maupun nama-nama 13 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sidang itu.

Langkah selanjutnya, Suhardi dan kawan-kawan akan mengajukan banding, setelah mempelajari isi putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Surabaya.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif