News
Selasa, 30 Maret 2010 - 13:48 WIB

Penyidik Mabes Polri diduga lalai tugas dan kewajiban

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kompol A, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan markus pajak Rp 25 miliar. Kompol A yang telah ditahan ini diduga melalaikan tugas dan kewajibannya.

“Kemarin, kita telah menetapkan tersangka salah satu penyidik Kompol A. Dia diduga melanggar kewajibannya sebagai penyidik dan tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan. Kualifikasi perbuatan beliau melalaikan tugas dan kewajibannya,” kata Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/3).

Advertisement

Dikatakan dia, Kompol A pernah bertugas di  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, saat Komjen Pol Susno Duadji menjadi Kabareskrim, Kompol A dipindah menjadi penyidik di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.

“Dan telah ditahan,” ujar Edward.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif