News
Selasa, 30 Maret 2010 - 17:46 WIB

MK: E-Voting Pemilu diperbolehkan, asal...

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi dalam putusan sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membolehkan pemilu dengan metode e-voting atau pemungutan suara menggunakan teknologi informasi dengan beberapa syarat.

“Atas dasar asas manfaat, Mahkamah menilai bahwa Pasal 88 UU 32/2004 adalah konstitusional sepanjang diartikan dapat menggunakan metode e-voting dengan syarat secara kumulatif,” kata Ketua Majelis Hakim Moh Mahfud MD, di Jakarta, Selasa (29/3).

Advertisement

Menurut Mahkamah, para pemohon yang menginginkan pemilu dengan memakai metode e-voting beralasan menurut hukum.

Akan tetapi, MK berpandangan jika Pasal 88 UU No 32/2004 dibatalkan sesuai permohonan pemohon, maka tidak ada lagi landasan hukum tentang tata cara pemberian suara untuk Pilkada sehingga dapat menimbulkan kekosongan hukum.

Untuk itu, sambil menunggu pembentuk UU mengakomodasi cara-cara di luar pencoblosan dan pencentangan, maka MK memutuskan memberi penafsiran yang lebih luas atas Pasal 88 UU No 32/3004.

Advertisement

MK menilai, pasal tersebut dapat menjadi landasan bagi daerah yang menggunakan metode e-voting asalkan memenuhi sejumlah syarat secara kumulatif.

Sejumlah syarat tersebut antara lain tidak melanggar asas luber dan jurdil, serta daerah yang menetapkan metode e-voting sudah siap baik dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunaknya, dan kesiapan masyarakat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Bupati Jembrana, I Gede Winasa, dan 20 kepala dusun di Kabupaten Jembrana, yang telah mempraktikkan cara pemilu dengan menggunakan sistem “electronic voting” (e-voting) berdasarkan KTP ber-chip atau KTP SIAK (Kartu Tanda Penduduk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Advertisement

Masyarakat di Kabupaten Jembrana telah terbiasa dengan penerapan sistem e-voting melalui pemilihan Kepala Dusun, sehingga penerapan e-voting dalam Pemilu Bupati Jembrana Tahun 2010 akan lebih memberi jaminan terhadap pelaksanaan Pilkada yang demokratis, luber, dan jurdil.

Selain itu, pemilu dengan e-voting dinilai juga dapat menghemat anggaran hingga sekitar sepertiga dari anggaran yang dialokasikan untuk penggunaan metode mencoblos sebagaimana yang diatur dalam Pasal 88 UU No 32/2004.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif