News
Selasa, 30 Maret 2010 - 17:15 WIB

MA berhentikan sementara hakim Ibrahim

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA), Selasa (29/3) memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta, Ibrahim yang tertangkap tangan oleh KPK diduga tengah menerima uang suap.

“Hari ini Dirjen Pengadilan Militer dan TUN, mengeluarkan pemberhentian sementara terhadap hakim itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi  menetapkan seorang hakim, Ibrahim dan seorang pengacara Adner S sebagai  tersangka kasus suap.

Hakim tersebut tertangkap tangan oleh KPK di atas mobil tengah menerima uang Rp 300 juta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Advertisement

Hakim tersebut tertangkap tangan oleh KPK di atas mobil tengah menerima uang Rp 300 juta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Nurhadi menyatakan putusan pemberhentian sementara itu, dari hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang dipimpin Wakil Ketua MA Non Yudisial, Ahmad Kamil.

“MA menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyidik kasus itu,” katanya.

Advertisement

Dikatakan, nantinya jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah, akan langsung dipecat.

“Tapi melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” katanya.

Ibrahim diduga menerima suap sebesar Rp 300  juta dari Adner terkait  kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta.

Advertisement

KPK menjerat Ibrahim dengan pasal 6  ayat (2)  dan atau pasal 12  Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Adner dijerat pasal  6  ayat (1)  dan atau pasal 15  Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, keduanya akan ditahan untuk mempermudah  proses penyidikan.

Advertisement

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ibrahim  yang diduga menerima suap Rp300  juta dari seorang pengacara berinisial  Adner S (AS).

“Sekitar pukul 10.30  WIB KPK tangkap seorang hakim IB dan pengacara AS,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Johan menjelaskan, keduanya ditangkap ketika mengendarai mobil di  kawasan Cempaka Putih. Tim KPK membuntuti keduanya sejak keduanya berada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Cikini, Jakarta Pusat.
Ketika keduanya tiba di kawasan Cempaka Putih, IB dan AS keluar dari  mobil masing-masing dan terjadi penyerahan plastik.

“Sesaat setelah itu, keduanya ditangkap,” kata Johan.

Setelah diperiksa, plastik itu berisi dua kertas berwarna coklat. Kedua  kertas itu berisi uang sebanyak Rp 300  juta.

Johan menjelaskan, suap itu diduga terkait penanganan kasus yang  ditangani oleh pengacara AS.

Sumber informasi menyebutkan, suap itu terkait kasus pertanahan.     Kasus itu diduga melibatkan sebuah perusahaan berinisial PT S yang dulu bernama PT T. Perusahaan itu pernah tersangkut sengketa tanah kehutanan. Perusahaan ini terlibat sengketa hingga ke pengadilan. Sengketa  berlanjut pada gugatan terhadap kebijakan instansi pemerintah, sehingga sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Berhentikan Hakim Ibrahim KPK MA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif