Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim PT TUN, IB, dan pengacara AS sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya sudah menjadi tersangka,” kata Kabiro KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/3).
Menurut dia, hakim IB akan dijerat pasal 6 ayat 2 dan pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan pengacara AS dijerat dengan pasal 6 ayat 1 dan pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Johan mengatakan, kasus ini terungkap setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penyerahan terkait pengurusan perkara di PT TUN.
“Kasusnya sudah diikuti sejak lama. Kasus ini kita dapat laporan dari masyarakat pekan lalu akan ada penyerahan terkait pengurusan perkara di PT TUN. Kemudian, kita melakukan penyelidikan,” ujar Johan.
Hakim IB dan pengacara AS ditangkap KPK di pinggir sungai, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. KPK menemukan bungkusan plastik berisi uang Rp 300 juta, HP yang sedang diperiksa dan mobil.
dtc/fid