News
Selasa, 30 Maret 2010 - 10:31 WIB

KPK siap usut penyimpangan dana di Kemdiknas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyelewengan dana di Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 1,2 triliun.

“Setelah kami menerima laporan dari BPK, akan langsung kami tindak lanjuti,” kata Pelaksana Harian Tugas Ketua KPK, Haryono Umar, Selasa (30/3).

Advertisement

Menurut Haryono, tidak menutup kemungkinan jika nantinya dalam pengusutan kasus itu, KPK memanggil petinggi dari Kementerian Pendidikan Nasional. “Nanti akan kami panggil juga pejabat-pejabat terkaitnya,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota BPK, Rizal Jalil mengatakan ada penyimpangan dalam proses pengucuran dana sebesar Rp 1,2 triliun di Kementerian Pendidikan Nasional. Dana Rp 1,2 triliun itu untuk 21 universitas negeri di seluruh Indonesia.

“BPK melihat proses ini ada kejanggalan,” kata anggota BPK Rizal Jalil sebelumnya. Padahal, kata Rizal, dalam surat Nomor 184 MPN/KU/2008 tertanggal 28 November 2008 disebutkan, Menteri Pendidikan Nasional tidak menyetujui dan tidak ada usulan untuk anggaran sebesar Rp 1,2 triliun itu.

Advertisement

“Itu diungkapkan secara jelas,” kata Rizal. BPK akan menindaklanjuti adanya kejanggalan dalam proses pengucuran dana untuk kampus-kampus nengeri di seluruh tanah air itu.

“Bayangkan, menterinya saja tidak setuju. Kok bisa tiba-tiba ada uang mengucur seperti itu,” tegas Rizal dalam keterangan pers.

Mengenai tudingan itu, Kementerian Pendidikan Nasional tidak membantahnya. “Kami tentu akan menyampaikan semua yang menjadi bagian dari tanggungjawab kami, bagaimana prosesnya dan prosedurnya,” kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Diknas), Fasli Jalal.

Advertisement

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif