Soloraya
Selasa, 30 Maret 2010 - 20:03 WIB

103 warga tolak rencana normalisasi, dana Rp 9 miliar terancam hilang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengkhawatirkan dana Rp 9 miliar yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk penanggulangan banjir dalam bentuk kegiatan normalisasi Sungai Langsur akan hilang.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Kepala DPU, AA Bambang Haryanto ketika dijumpai wartawan, Selasa (30/3). Keberatan warga atas program normalisasi Sungai Langsur yang menyebabkan rumah maupun lahan pertanian mereka menyusut ditengarai menjadi ganjalan rencana normalisasi sungai terealisasi.

Advertisement

“Menurut catatan kami, total di Kecamatan Sukoharjo dan Grogol ada 452 petak sawah dan rumah yang terkena program normalisasi Sungai Langsur. Nah, dari jumlah itu, sebanyak 86 warga di Grogol sudah mengikhlaskan sebagian tanah mereka terpotong untuk normalisasi sementara yang 103 di Sukoharjo masih belum bisa menerima,” jelas dia.

Terkait dengan dana bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp 9 miliar untuk normalisasi Sungai Langsur, Bambang menambahkan, baru bisa dicairkan apabila masalah sosial di lapangan selesai. Untuk masalah sosial tersebut, pemerintah pusat telah melimpahkannya kepada pemerintah kabupaten (Pemkab).

“Dana Rp 9 miliar itu sebenarnya bisa turun tahun ini atau tahun depan. Tergantung warga. Artinya kalau sudah tidak ada masalah dengan penyusutan tanah sawah atau rumah untuk normalisasi, ya dana bisa cair. Sebaliknya kalau masih ada masalah dengan ganti rugi dan yang lainnya, dana dari pemerintah pusat tidak bisa cair,” jelasnya.

Advertisement

Bambang menambahkan, ada sejumlah kemungkinan buruk yang akan terjadi apabila warga tetap keberatan dengan pemotongan lahan sawah atau perumahan untuk pelebaran sungai.

Terkait rencana pelebaran Sungai Langsur, Bambang menambahkan, Pemkab memang tidak menyediakan ganti rugi.

“Untuk ganti rugi kami memang tidak menyediakan karena anggarannya tidak ada. Tapi harusnya masyarakat bisa mengerti. Sungai Langsung itu dulunya kan lebar. Sungai menyusut akibat adanya lahan sawah dan perumahan,” ujarnya.

Advertisement

Dengan rencana DPU yang melebarkan Sungai Langsur 20 meter yaitu 10 meter (m) di sisi kanan dan 10 m di sisi kiri, tidak semua lahan sawah dan warga yang terpotong.

Terpisah, Sekda Sukoharjo, Indra Surya mengatakan, mengenai ganti rugi untuk normalisasi Sungai Langsur, eksekutif harus mengadakan pembicaraan lebih dulu dengan legislatif.

aps

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif