News
Senin, 29 Maret 2010 - 14:23 WIB

Susno resmi minta perlindungan hukum ke DPR

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji meminta perlindungan hukum ke Komisi III Bidang Hukum DPR. Susno menilai pemeriksaan Tim Propam yang menggunakan Peraturan Kapolri itu belum diundangkan.

“Kami mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Komisi Tiga terkait diberlakukannya peraturan Kapolri yang belum diundangkan,” kata kuasa hukum Susno, Henry Yosodingrat, di Jakarta, Senin (29/3).

Advertisement

Henry mengatakan surat permohonan itu telah dilayangkan kepada sekretariat DPR. “Mereka kan masa reses, tapi surat sudah kita masukkan,” kata dia.

Dia membantah jika Susno dikatakan tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Susno, selalu memenuhi panggilan penyidik dalam setiap pemeriksaan asalkan sesuai dengan peraturan.

“Apapun istilahnya, mau diperiksa apabila menggunakan undang-undang yang berlaku,” kata dia. Seperti diketahui, pada Jumat 26 Maret yang lalu Susno menolak untuk diperiksa Propam.

Advertisement

Susno beralasan Propam menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2006.

Menurut Susno, kedua Peraturan Kapolri itu tidak sah digunakan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin kepada dirinya.

vivanews/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif