News
Senin, 29 Maret 2010 - 14:01 WIB

Pemecatan Gayus terganjal aturan PNS

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemecatan Gayus Tambunan belum bisa dilakukan karena terganjal rambu-rambu hukum pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pihak Ditjen Pajak harus memanggil lagi Gayus Tambunan yang kini sudah kabur ke Singapura.

Menurut Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao, berdasarkan ketentuan, Gayus Tambunan akan segera dipecat setelah yang bersangkutan dipanggil sebanyak tiga kali.

Advertisement

“Segera dipecat, tapi tetap melalui rambu-rambu hukum pemecatan PNS. Menurut ketentuan, yang bersangkutan harus dipanggil sampai dengan 3 x 24 jam, dan kalau itu bisa dilewati maka pemecatan baru bisa dijatuhkan,” ujar Hekinus Manao, Senin (29/3).

Hekinus menyatakan pihaknya baru melakukan panggilan pertama. Hari ini direncanakan pihaknya akan kembali memanggil Gayus untuk pemeriksaan. “Kita akan melayangkan panggilan kedua hari ini,” ungkapnya.

Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak, Bambang Basuki sebelumnya mengatakan, pihaknya akan segera memberhentikan secara tidak hormat Gayus Tambunan karena terbukti melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin. Kepada Kitsda, Gayus sudah mengakui perihal ‘duit gelap’ Rp 370 juta di rekeningnya.

Advertisement

Nama Gayus Tambunan moncer setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji bersuara soal adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 miliar. Kasus markus pajak Rp 25 miliar turut menyeret nama pegawai pajak Gayus Tambunan dan memunculkan gerakan menolak bayar pajak karena masyarakat muak dengan perilaku Gayus.

Sebagai pegawai pajak dengan golongan IIIA, namun kekayaan Gayus cukup membuat geleng-geleng diantaranya rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas termasuk mobil mewah yang terparkir di halamannya.

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus Tambunan bebas dalam perkara penggelapan pajak, Jumat (12/3) lalu.

Advertisement

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif