News
Senin, 29 Maret 2010 - 19:13 WIB

Pastikan hasil rekam medis Slamet Suryanto, tim Kejari cek ke lapangan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan diri mengecek kondisi kesehatan terpidana kasus korupsi dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003 mantan Walikota Solo, Slamet Suryanto beberapa hari terakhir.

Dari pantauan secara langsung tersebut diketahui, kondisi kesehatan Slamet Suryanto dikabarkan masih buruk dan perlu mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Advertisement

Menurut Kasi Pidsus Kejari Solo, Sigit Kristanto upaya mengecek secara langsung kondisi kesehatan mantan walikota dilakukan di kediamannya akhir pekan lalu.

Hasil pengecekan kondisi kesehatan tersebut bakal dilaporkan ke unsur pimpinan Kejari Solo dan segera dilakukan koordinasi dengan Kejati Jateng.

“Kami memang sudah mengecek ke rumah Pak Slamet. Kondisinya, memang yang bersangkutan sedang sakit. Pada saat di sana, kami pun tidak dapat melakukan komunikasi aktif dengannya,” jelasnya saat ditemui wartawan di Pegadilan Negeri (PN) Solo, Senin (29/3).

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari isteri Slamet Suryanto, kesehatan mantan walikota itu belum menunjukkan tanda-tanda positif.

Bahkan, sepanjang menjalani perawatan di rumahnya dikabarkan Slamet Suryanto sempat terjatuh hingga dua kali. Di mana, hal tersebut disinyalir menjadi penyebab utama yang bersangkutan sulit untuk diajak komunikasi.

“Infonya ada genangan darah di bagian kepalanya. Kalau sudah seperti ini, hal utama yang kami lakukan memang tidak jauh dari prinsip kemanusiaan. Kalau tidak percaya, silakan cek sendiri kesehatan Pak Slamet,” jelas dia.

Advertisement

Disinggung tentang upaya eksekusi, Sigit Kristanto belum dapat menjelaskan waktu secara detail. Pasalnya, hal tersebut harus menunggu yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Sepanjang masih sakit berat, pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan dan Kejati sebelum mengambil langkah eksekusi.

pso

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif