Soloraya
Senin, 29 Maret 2010 - 15:23 WIB

Pasang baliho, Panwaslu nilai pasangan Wi-Di langgar administrasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi pasangan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Wi-Di) yang melakukan pemasangan baliho di sejumlah lokasi di Kota Bengawan.

Dugaan pelanggaran administrasi itu mencuat karena dalam baliho itu pasangan Wi-Di telah menyebutkan sebagai calon walikota dan wakil walikota yang bakal maju dalam Pilkada Solo. Padahal, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo belum menetapkan calon yang maju dalam Pilkada.

Advertisement

Dari pantauan, Senin (29/3), sejumlah balilo bergambar Wi-Di terpasang di beberapa ruas jalan utama yaitu di depan Hotel Agas dan utara Terminal Tirtonadi Solo. Dalam baliho itu tertulis Program Unggulan, Tunjangan Pensiun Bagi Masyarakat Surakarta. Di bawahnya terpampang foto Wi-Di dan terdapat kata calon walikota dan calon wakil walikota.

“Secara administrasi tidak boleh karena itu melanggar tahapan dalam Pilkada. Seharusnya tidak boleh menyebutkan diri sebagai calon karena KPU belum menetapkan dan penetapan baru akan dilakukan tanggal 3 April mendatang,” ungkap Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta kepada wartawan di Kantor Panwaslu Solo.

Sebelum KPU menetapkan, kata dia, semua pasangan yang mendaftarkan diri ke KPU belum berhak menyebut dirinya sebagai calon. Dia mengatakan, jika hanya memasang baliho tanpa ada kata calon hal itu tidak masalah.

Advertisement

Namun, lanjut dia, setelah ada penetapan resmi dari KPU, semua atribut alat peraga harus dicopot. Sebab, tahapan kampanye Pilkada baru dimulai 9 April.

“Sementara baru satu pasangan ini yang kami temukan. Sebelum tanggal 9 April harus ditertibkan,” kata Sumanta.

Dia menyatakan, ada dua kriteria kampanye di luar jadwal, yaitu melakukan kampanye sebelum tanggal 9 April yaitu sebelum tahap kaampanye dan setelah tanggal 22 April yaitu saat masuk pada tahap masa tenang. Selain itu, kata dia, perbuatan yang dikategorikan kampanye di luar jadwal adalah melakukan kampanye tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

Advertisement

Dengan adanya baliho dari pasangan Wi-Di yang menyebutkan kata calon sebelum ada penetapan dari KPU, Sumanta akan melakukan koordinasi dengan KPU. Sebab, dia menilai pelanggaran itu termasuk pelanggaran administrasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Sukses Wi-Di, Supriyanto menjelaskan, alasan Panwaslu menyatakan baliho itu melanggar tidak berdasar. Sebab, kata dia, karena KPU belum menetapkan sehingga tidak masuk dalam substansi kampanye. Dia menyatakan, saat ini status Wi-Di memang masih bakal calon, namun yang ditampilkan dalam baliho memang kata calon.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif