Soloraya
Minggu, 28 Maret 2010 - 15:55 WIB

Gubernur tetapkan 26 April jadi hari libur terkait Pilkada Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo memutuskan tanggal 26 April menjadi hari libur karena adanya pelaksanaan Pilkada Solo.
Keputusan gubernur dengan nomor 131/7/2010 tentang Penetapan 26 April Sebagai Hari Libur saat Pilkada tertanggal 17 Maret 2010.

Dalam surat tersebut, gubernur mempertimbangkan adanya surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo No 270/39/KPU-SKA/2010 tentang Permohonan Penerbitan SK Libur tertanggal 20 Januari 2010 dan surat dari Walikota Solo No 850/0488/2010 tertanggal 16 Februari 2010 tentang Permohonan Penetapan Hari Libur saat Pilkada.

Advertisement

Ketua KPU Solo Didik Wahyudiono menjelaskan, pihaknya telah menerima tembusan keputusan dari gubernur yang memutuskan tanggal 26 sebagai hari libur.

“Sudah kami terima beberapa hari yang lalu mengenai keputusan itu,” ungkap Didik, Minggu (28/3).

Dia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Solo mengenai penetapan hari libur. Karena sudah ditetapkan sebagai hai libur, kata dia, pihaknya berharap tidak hanya instansi pemerintah yang meliburkan pegawainya. Namun, kata dia, kalangan swasta juga memberikan kesempatan bagi para pekerjanya untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.

Advertisement

“Tentu nanti akan kami sosialisasikan mengenai keputusan itu. Karena sudah diputuskan gubernur, seharusnya tidak hanya dari kalangan PNS saja, tapi juga swasta. Nanti akan kami bahas dengan Pemkot,” papar Didik.

Ketua DPRD Solo YF Sukasno menjelaskan, pihaknya berharap KPU segera melakukan sosialisasi keputusan gubernur itu. Selain di instansi pemerintah, kata dia, keputusan itu juga harus disosialisasikan ke kalangaan swasta. Sebab, tanggal 26 April saat pelaksanaan Pilkada adalah hari Senin yang bukan merupakan hari libur nasional.

Dia menyatakan, demi suksesnya Pilkada Solo, masyarakat harus terlibat aktif dan idealnya perusahaan swasta juga dapat memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.
“Sebagai bentuk partisipasi dari kalangan swasta, adalah karyawan juga diberi kesempatan untuk menggunakan haknya. Tentu sistem yang ada di perusahaan swasta sudah ada sendiri,” kata dia.

Advertisement

Untuk instansi pemerintah, kata dia, secara otomatis akan mengikuti keputusan itu. Namun, lanjut dia, untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap harus melayani masyarakat seperti biasa.

dni

Advertisement
Kata Kunci : Gubernur Libur Pilkada Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif