Soloraya
Minggu, 28 Maret 2010 - 15:40 WIB

TBR kirim surat pengunduran diri, DPC usulkan PAW

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Anggota DPRD yang juga isteri Bupati Sukoharjo, Titik Suprapti atau yang lebih akrab disapa Titik Bambang Riyanto (TBR) sejak akhir pekan lalu tidak lagi ngantor di Gedung Dewan karena yang bersangkutan telah mengirim surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sementara itu akan menggelar rapat dengan agenda usulan pergantian antarwaktu (PAW) kepada TBR. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP Wardoyo Wijaya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (27/3).

Advertisement

Sebagai informasi, sebelumnya TBR seusai menyerahkan berkas lamaran ke Partai Golkar menjelaskan dirinya telah mengundurkan diri dari PDIP. Hal itu disebabkan keputusannya menyeberang ke Partai Golkar sebagai kendaraan untuk maju dalam Pilkada mendatang pascaterbitnya rekomendasi dari PDIP.

Berdasarkan surat pengunduran diri TBR yang ditujukan kepada DPC PDIP perihal pengunduran diri sebagai anggota DPRD, isteri Bupati itu menyatakan mundur sebagai anggota Sewan. Keputusannya tersebut mengacu kepada Undang-undang (UU) 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah jo UU 37/2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD jo PP 12/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena mengundurkan diri.

Berdasarkan surat pengunduran diri yang ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Gubernur Jawa Tengah (Jateng) serta Pimpinan Dewan, TBR sejak Sabtu tidak lagi ngantor di Gedung Dewan. Dia tidak menghadiri agenda rapat paripurna yang hari itu digelar tentang penetapan badan kehormatan (BK) dan badan legislatif (Baleg).

Advertisement

Wardoyo Wijaya mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri resmi dari TBR sebagai anggota dewan.

Dalam rapat internal DPC, Wardoyo mengatakan, pihaknya mengusulkan PAW untuk TBR. “Kami memang mengusulkan PAW kepada TBR untuk kemudian disampaikan kepada DPP karena yang berhak memutuskan mereka. Selama proses ini, TBR masih aktif sebagai anggota dewan. Statusnya masih anggota FPDIP,” ujarnya.

aps

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif