Jakarta–Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus Tambunan bukan hanya soal pidana penggelapan. Ada pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Gayus.
“Kami mengindikasikan bahwa ada beberapa dugaan pidana korupsi, dan pencucian uang yang disamarkan,” kata anggota Satgas, Yunus Husein dalam jumpa pers, di kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Minggu (28/3).
Namun entah bagaimana, di dalam perkembangan kasus, penanganannya hanya mengarah hanya kepada pasal penggelapan.
“Sampai pada tuntutan percobaan dan divonis bebas,” terangnya.
Alasan ada korupsi, lanjut Yunus yakni, ada uang yang merupakan hak negara yang diambil Gayus.
“Gayus juga aktif menyembunyikan uang dan menyamarkannya. Ini pencucian uang dan korupsi,” tutupnya.
Gayus disidik Polri pada November 2009 dengan pasal pencucian uang, penggelapan, dan korupsi. Tapi saat dilimpahkan ke Kejaksaan dan di sidangkan, Gayus hanya dituntut pasal penggelapan. Hakim pun kemudian memvonis bebas Gayus pada 12 Maret 2010.
dtc/fid