News
Sabtu, 27 Maret 2010 - 19:13 WIB

Pabrik ekstasi Serpong dikendalikan dari LP Cipinang

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Armad Depari mengungkapkan, operasional pabrik ekstasi di Serpong selama ini dikendalikan penghuni LP Cipinang.

“Pelaku yang mengendalikan itu, Muhammad Yusuf alias Kebot yang kini mendekam di Lapas Cipinang,” kata Arman di Jakarta, Sabtu (27/3).

Advertisement

Muhammad Yusuf merupakan terpidana kasus narkoba yang pada 2007 dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Armad menuturkan, Kebot terungkap mengendalikan operasional pabrik ekstasi rumahan itu melalui telepon selular.

Bahkan Kebot juga diduga terlkait kasus penjualan barang bukti narkoba sebanyak 400 butir yang melibatkan jaksa Ester Thanak.

Advertisement

Sebelumnya, anggota Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Graya Raya Cluster Cendana Loka P1 No.31, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat malam (26/3) lalu.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan enam tersangka, yakni AS (pria), AB alias PB alias AT (pria), DW alis OK alis VV alias AN (wanita), YD (pria) dan NH (wanita), serta seorang lainnya yang diduga anggota TNI yang bertugas di Kodim Depok.

Selain itu, polisi juga menyita 12.000 pil ekstasi siap edar, lima kilogram bahan baku ekstasi berikut peralatannya dan satu unit senjata api jenis FN.

Advertisement

inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif