News
Sabtu, 27 Maret 2010 - 13:16 WIB

Edmon Ilyas tuding Susno lakukan kebohongan publik

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno dituding melakukan kebohongan publik. Demikian diungkapkan mantan Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmon Ilyas. Karena Susno sudah dilapori perihal kasus Gayus Tambunan.

“Pernyataan Susno bahwa dia tak dilaporkan tentang pembukaan blokir rekening adalah salah dan mengandung kebohongan publik,” tulis Edmon dalam pernyataannya, seperti disampaikan penasihat Kapolri, Kastorius Sinaga dalam siaran pers, Sabtu (27/3).

Advertisement

Dalam suratnya itu, seperti yang disampaikan Kastorius, Edmon menjelaskan bahwa pada 23 oktober 2009, Susno telah diberitahu lewat nota dinas bernomor, NO.POL: B/ND/X/2009/Dit II Eksus Perihal Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian dan Tindak Pidana Korupsi oleh Gayus HPT.

“Dalam surat tersebut disebut bahwa berkas Gayus telah P21 (sudah lengkap untuk diajukan ke JPU dan selanjutnya ke pengadilan,” terang Kastorius.

Selain itu, dalam butir nomor 3 surat tersebut, disebutkan juga bahwa beberapa rekening yang telah diblokir yang tidak terkena pokok perkara pencucian uang dan korupsi akan dibuka untuk menghindarkan klaim atau gugatan dari pemilik rekening yang sah dan berhak.

Advertisement

“Data ini merpakan bukti bahwa Susno memutarbalikkan fakta. Sebagai Kabareskrim, dia wajib dan harus mengetahui perkara yang dipegang oleh anak buahnya, bukan hanya di Mabes tetapi di seluruh Indonesia,” tutupnya.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kebohongan Publik Susno
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif