Jakarta— Bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, kembali memenuhi panggilan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jumat (26/3). Susno yang didampingi dua pengacaranya memenuhi panggilan sebagai terperiksa.
Susno datang dengan mengenakan pakaian dinas. “(Susno) Datang untuk memenuhi panggilan sebagai terperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri,” kata Henry Yosodiningrat, pengacara Susno.
Henry menjelaskan, pelanggaran itu menyangkut Pasal 7 ayat 1 dan pasal 5a dan pasal 9f dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang kode etik profesi. “Kami akan memberikan keterangan secara kooperatif sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Henry.
Susno tidak berkomentar banyak, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukannya tersebut. Dia cuma memastikan akan menjawab semua pertanyaan yang akan diajukan nanti. “Nanti akan dijawab semua,” kata dia.
inilah/rif