Jakarta— Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sudah meninggalkan Mabes Polri. Susno menolak melanjutkan pemeriksaan Propam Polri.
“Pemeriksaan hari ini tidak jadi dilanjutkan. Terperiksa (Susno) keberatan menjalani pemeriksaan, karena peraturan pemeriksaan yang digunakan dianggap terperiksa tidak tuntas,” ujar pengacara Susno Hendri Yosodiningrat, Jumat (26/3).
Tidak tuntas yang dimaksud Susno, jelas Henri, karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 10/2004 tentang peraturan perundangan.
“Selanjutnya kita akan menunggu saja (diperiksa lagi),” pungkasnya.
inilah/rif