News
Jumat, 26 Maret 2010 - 13:48 WIB

KY: tuntutan JPU kasus Gayus main-main

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Yudisial (KY) menilai ada hal yang aneh dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pegawai Pajak Gayus Tambunan. Tuntutan 1 tahun penjara dan 1 tahun percobaan dinilai sebagai hal yang tidak serius.

“Mengapa JPU menuntut 1 tahun hukuman dan 1 tahun percobaan? Itu kan tuntutan main-main. Moral hukumnya di mana?” kata Ketua KY Busyro Muqqodas, Jumat (26/3).

Advertisement

Dia menilai ada mafia yang sistemik terkait penanganan kasus ini. Mulai dari Polri, berlanjut ke Kejaksaan, kemudian pengadilan.

“Ini mafia sistemik dan kerjanya sinergis. Kalau mereka sinergis kita juga mesti sinergis. Mafia itu ikatannya kuat, kita juga mestinya bersatu sesama lembaga negara, akan lebih kuat ikatannya,” kata Busyro.

Gayus divonis PN Tangerang apda 12 Maret 2010 dengan vonis bebas. Sebelumnya dia dituntut JPU dengan pidana penggelapan dan ancaman hukuman 1 tahun penjara dengan 1 tahun hukuman percobaan.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif