News
Jumat, 26 Maret 2010 - 13:16 WIB

Hakim cuti, KY tak dapat salinan putusan Gayus

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Internet

Tangerang— Komisi Yudisial (KY) gagal mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan murni Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa pengemplang barang bukti pajak senilai Rp 370 juta.

“Kami menyerahkan surat untuk meminta salinan putusan perkara Gayus, tapi karena belum ditandatangani ketua pengadilan kami akan kembali Senin,” kata Komisi Yudisial, Busyro Muqaddas, Jumat (26/3).

Advertisement

Busyro mendatangi PN Tangerang bersama tiga anggota Komisi Yudisial sekitar Pukul 9.30. Mereka diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Sutanto, dan anggota majelis hakim yang menangani perkara Gayus, yakni, Haran Tarigan dan sekretaris panitera Eko. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, yang juga ketua majelis hakim perkara Gayus, dikabarkan sedang cuti karena ibadah umroh.

Busyro yang bertamu selama sekitar setengah jam mengungkapkan penilaiannya terhadap putusan yang diberikan terhadap Gayus yang ganjil. Selain mencari salinan putusan pengadilan, Busyro juga mengungkapkan langkah proaktif lainnya yang diambil Komisi Yudisial, yaitu berkirim surat ke Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri. Kepada kedua lembaga itu, Komisi meminta salinan dakwaan dan tuntutan serta berkas acara pmeriksaan.

“Kami akan membentuk tim setelah mendapatkan semua itu, “ katanya sambil menambahkan, “Sejauh ini kami belum bisa menilai dimana ada pelanggaran, apakah di polisi, jaksa atau hakim.”

Advertisement

Busyro mengatakan, jika dalam perkara peradilan Gayus ditemukan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim maka badan kehormatan hakim akan memberikan sanksi. “Bisa pemberhentian sementara atau dipecat,” kata Busyro.

Wakil Ketua PN Tengerang, Sutanto, mengatakan telah menerima surat permintaan salinan putusan yang dimaksud Busyro. Menurut dia, ada waktu 14 hari untuk merespon surat tersebut, cukup untuk menunggu Asnun kembali masuk kerja Senin (29/3).

tempointeraktif/rif

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Gayus KY Gagal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif