News
Jumat, 26 Maret 2010 - 09:45 WIB

Gay dan Lesbian Langgar UU Perkawinan

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SURABAYA (Espos)

Kendati konferensi regional International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Intersex Association (ILGA) di Surabaya batal digelar, berbagai reaksi pun masih terus bermunculan. Salah satunya datang dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi BEM Unair dan ITS. Mereka menganggap kalangan gay dan lesbian ini telah melanggar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi, kaum gay dan lesbian ini sudah pasti melanggar UU No 1 tahun 1974 pasal 1, karena mereka homoseksual

Advertisement

Seperti dirilis KOMPAS.com, dalam UU tersebut pada pasal 1 dijelaskan, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Jadi, kaum gay dan lesbian ini sudah pasti melanggar UU No 1 tahun 1974 pasal 1, karena mereka homoseksual,” ujar Humas Koalisi BEM Unair dan ITS Surabaya, Arif Fatchurahman saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/3/2010).

Menanggapi dukungan Komnas HAM terhadap pelaksanaan konferensi ILGA, Arif mengatakan, Komnas HAM selalu mengedepankan supremasi hukum, bahwa HAM dijamin oleh konstitusi.

Advertisement

“Tapi, jangan lupa juga bahwa eksistensi ILGA itu bertentangan dengan UU Perkawinan,” katanya tegas.

Bentuk penolakan tersebut sebelumnya juga mereka lakukan dengan berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Kamis (25/3/2010). Dalam aksi unjukrasa kemarin, puluhan mahasiswa mengecam rencana penyelenggaraan konferensi ILGA. Mereka menganggap Surabaya adalah Kota Pahlawan, bukan Kota Lebay (lesbi-gay). (*)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gay Dan Lesbian
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif