News
Jumat, 26 Maret 2010 - 20:13 WIB

Buron setahun, 2 jambret ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bantul–Setelah menjadi target operasi (TO) selama setahun, dua tersangka penjambret yang biasanya beraksi di wilayah Bantul dibekuk Unit Reskrim Polsek Imogiri.

Dua tersangka yakni Ananta Setiawan,19, dan Hadi Surya, 28, keduanya warga asal Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap Jumat (26/3) dinihari di sebuah rumah di RT5, Sindet, Imogiri.

Advertisement

Dalam catatan polisi, kedua tersangka terakhir kali melakukan penjambretan di depan SPBU Imogiri.

Kapolsek Imogiri AKP Subandi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat siang mengatakan, dua tersangka yang ditangkap telah menjadi buron sejak April 2009.

“Usai bersembunyi di Pekalongan dan kembali ke sini, Kamis (25/3) sore, keduanya beraksi lagi dengan korban bernama Jumirah di depan SPBU Imogiri dan menderita kerugian hingga Rp 200.000,” katanya.

Advertisement

Setelah memastikan keduanya adalah pemain lama, petugas Reskrim Polsek Imogiri langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku di rumah milik kerabat tersangka Hadi di Sindet.

Bersama barang bukti dompet berisi uang Rp 160.000 dan motor Yamaha bernomor polisi AB 5173 VA, kedua tersangka dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bantul.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Danang Kuntadi menyatakan, pengambilalihan penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bantul dilakukan karena diduga kuat mereka kedua pelaku juga melakukan aksi yang sama di beberapa kecamatan di Bantul.

Advertisement

JIBI/Harian Jogja

Advertisement
Kata Kunci : Buron Ditangkap Jambet
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif