Soloraya
Jumat, 26 Maret 2010 - 18:18 WIB

Anang ikut penjaringan kandidat bupati

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Ketua DPD sekaligus Ketua Tim Pilkada Partai Golkar Klaten, Anang Widayaka turut ambil bagian dalam penjaringan kandidat Bupati Klaten periode 2010-2015 melalui partainya. Hingga hari terakhir penjaringan, Jumat (26/3), tercatat 21 orang yang menyatakan keseriusannya mendaftar melalui partai berlambang pohon beringin itu.

Mereka terdiri atas Sri Kertati Soeseno, Joko Yuwono, Bagong Margono, Sarjono, Suwito HS, Sukiyadi, Fauzan Agus Mustofa, Amir Indratno, Joko Yunanto, Anang Widayaka, Edi Raharjo, Agus Winarno alias Agus Menco, Sunarman, Joko Sutrisno, Afandi (Gus Zaki), Sunarto SE MM, Sriyanta, Joko Maduwiyoto, Wening Swasono, Haryadi dan Sastro Sugiarto.

Advertisement

Anang mengatakan, pihaknya menolak seorang calon pendaftar atas nama Suryo Sembodo lantaran yang bersangkutan baru datang di atas pukul 14.00 WIB. Padahal sesuai jadwal, penjaringan ditutup pada pukul 14.00 WIB.

“Tadi kami rapatkan bersama Tim Pilkada, kesepakatannya pendaftar tersebut ditolak. Namun untuk pengembalian formulir serta berkas persyaratan bagi calon yang sudah mendaftar diberi waktu sampai Jumat pukul 24.00 WIB,” katanya.

Dipaparkan dia, perpanjangan waktu pengembalian formulir diputuskan lantaran pendaftar telah menyatakan keseriusannya untuk mendaftar lewat Partai Golkar. Menurut dia, tim langsung melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah berkas persyaratan yang disampaikan pendaftar sudah lengkap atau belum. Jika ada yang masih kurang lengkap, katanya, maka diberi batas waktu hingga 3 April 2010.

Advertisement

Ditanya apakah setelah mendaftar dirinya bakal lengser dari jabatan Ketua Tim Pilkada setelah mendaftar, Anang menjawab tidak. Menurutnya, berdasarkan aturan partai, ketua serta anggota tim Pilkada diwajibkan mundur jika sudah positif diusung oleh Partai Golkar.

“Selama ini dalam memutuskan sesuatu terkait Pilkada selalu dibahas dengan anggota tim. Jadi netralitas tetap terjaga,” kilahnya.

Selain itu, katanya, wewenang tim Pilkada sebatas membuka penjaringan dan memverifikasi berkas persyaratan pendaftar dan bukan menjadi penentu calon mana yang bakal diusung. Menurut Anang, hasil verifikasi selajutnya diserahkan ke DPP Partai Golkar untuk disurvei dan direkomendasikan kandidat mana yang layak dijagokan untuk jabatan Bupati-Wakil Bupati.

rei

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif