Soloraya
Jumat, 26 Maret 2010 - 19:31 WIB

Amanat PP 16/2010, Pimwan diminta tunjuk Plt Ketua Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen didesak sejumlah legislator untuk segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010, terutama Pasal 42 ayat (2) huruf ke-4 tentang penentuan pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Sragen, menyusul adanya pengunduran diri Ketua Dewan dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa Pimpinan Dewan lainnya wajib menunjuk salah satu dari mereka sebagai Plt Ketua DPRD sampai adanya Ketua Dewan definitif.

Berdasarkan rapat Pimpinan Dewan (Pimwan) beberapa waktu lalu, Kusdinar Untung Yuni Sukowati masih ditunjuk menjabat Ketua Dewan sampai ditentukannya Pimwan definitif penggantinya setelah melalui proses di Gubernur. Namun keputusan Rapimwan tersebut justru tidak sesuai dengan PP 16/2010.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati saat ditemui Espos, Jumat (26/3), Pasal 42 ayat (2) huruf ke-4 PP No 16/2010 menjelaskan, bahwa dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebagaimana ayat (2) huruf b di pasal yang sama, tentang mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD, maka Pimpinan Dewan lainnya harus menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Dewan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan pengganti definitif.

“Apakah semangat PP ini sudah dilaksanakan oleh Pimpinan Dewan yang terhormat? Saya ragu, apakah ada iktikat baik dari para Legislator di Sragen? Kalau eksekutif sudah tidak bisa dipercaya lagi, karenanya senangnya hanya retorika. Sulit bagi saya membayangkan Sragen bisa maju, ketika kepentingan pribadi dan keluarga mendominasi kepentingan umum. Barangkali juga sudah tidak punya urat malu atau malu-maluin, kasihan rakyat dibohongi terus,” tegas Mahmudi dalam pesan singkatnya kepada Espos, Jumat.

Menurut dia, ada sejumlah pihak yang menginginkan adanya Pimpinan DPRD sementara sesuai dengan spirit Pasal 42 ayat (4) dalam PP tersebut. Dia menegaskan, sebagai lembaga legislatif, DPRD wajib melaksanakan ketentuan itu untuk mengisi kekosongan Ketua Dewan.

Advertisement

Terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Sragen, dr Aris Surawan juga memiliki pemahaman yang sama dengan anggota Fraksi Karya Nasional (FKN) itu. Dia berharap para anggota Dewan segera menindaklanjuti ketentuan dalam PP itu dengan mengadakan rapat gabungan Pimpinan Dewan dan impinan fraksi untuk membahas pengganti Ketua DPRD.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif