News
Jumat, 26 Maret 2010 - 16:31 WIB

97% laporan keuangan daerah dinilai buruk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Mayoritas pemerintah daerah baik kabupaten dan kota di Indonesia masih menyajikan laporan keuangan yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih buruk. Hanya ada 3% dari 520 daerah yang memiliki laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP).

Wajar dalam hal ini artinya bahwa laporan keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasi. Pengertian wajar, juga tidak hanya terbatas pada jumlah dan pengungkapan yang tercantum dalam laporan keuangan, namun ketepatan pengklasifikasian aktiva dan kewajiban.

Advertisement

Sementara di tingkat lembaga negara, laporan keuangan dengan pendapat WTP hampir pada kisaran 50%.

“Itupun kebanyakan adalah lembaga negara yang nilai anggarannya kecil. Sementara, untuk yang besar belum. Apalagi, seperti Departemen Pendidikan Nasioanl (Depdiknas), Departemen Kesehatan (Depkes) dan TNI/Polri yang memiliki porsi keuangan paling besar di banding lembaga negara lainnya, untuk proses audit tentu tidak mudah dan prosesnya lama,” papar Anggota III BPK RI, Hasan Bisri SE MM, saat ditemui wartawan seusai BPK Goes to Campus di FE UNS, Jumat (26/5).
Disampaikannya, bahwa persoalan yang paling besar dari sistem keuangan negara saat ini adalah soal penyelewengan.

Hasan menyebutkan, rendahnya laporan keuangan daerah dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Di mana, ketersediaan tenaga akuntan di lingkungan pemerintah daerah dan lembaga negara masih sangat minim.

Advertisement

“Kedua, adalah terkait belum tertibnya sistem dan aset. Banyak lembaga yang tidak tertib dalam hal legalitas aset yang dimiliki. Contoh saja, banyak tanah milik TNI yang ternyata tidak memiliki sertifikat, sehingga begitu ada gugatan dari orang lain, TNI kalah.”

Untuk menerapkan secara penuh prinsip akuntabilitas, transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan negara, BPK pun masih menemui beberapa kendala terkait pembatasan lingkup pemeriksaan.

Seperti di kantor pajak. BPK tidak bisa memberikan pendapat dari hasil pemeriksaan karena adanya pembatasan lingkup pemeriksaan atau ada tekanan kepada pemeriksa. Sehingga, BPK hanya bisa memberikan disclaimer opinion.

haw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif