News
Kamis, 25 Maret 2010 - 16:38 WIB

Panitia Muktamar minta kandidat Ketum copot spanduk

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar–Menjelang dan selama pelaksanaan Muktamar ke 32 NU di Asrama Haji, Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan dipenuhi sejumlah poster, umbul-umbul dan spanduk para kandidat Ketua Umum PBNU. Namun, karena mendapatkan kritik, panitia pelaksana muktamar memerintahkan spanduk-spanduk itu dicopot.

Perintah pencopotan spanduk para kandidat Ketua Umum PBNU ini merupakan salah satu keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Panitia Muktamar, KH Hafidz Usman, dalam sidang pleno di asrama Haji, Sudiang, Makassar, Kamis (25/3).

Advertisement

“Kandidat yang mengkampanyekan dirinya melalui spanduk-spanduk, baik yang berada di dalam arena muktamar maupun di luar agar dengan penuh kesadaran dan pengertian untuk mencabut spanduk-spanduk itu,” kata Hafidz saat membacakan surat keputusan itu di sela-sela mendengarkan pemandangan umum dan tanggapan atas laporan pertanggugjawaban Ketua Umum PBNU periode 2005-2010 ini.

Menurut Hafidz, permintan untuk mencopot spanduk para kandidat ketua umum ini merupakan usulan dan kritikan dari para peserta muktamar. Bahkan, beberapa waktu sebelumnya KH Mustofa Bisri menilai penyelenggaraan muktamar kali ini diibaratkan seperti penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena penuhnya poster dan spanduk tersebut.

Seperti diketahui, sebelum memasuki areal muktamar, di sepanjang Jl Goa Ria dan Jl Asrama Haji, Sudiang, sudah banyak spanduk dan poster para kandidat yang terpampang. Di antaranya kandidat KH Said Aqil Siradj, KH Solahuddin Wahid, KH Masdar Farid Mas’udi, Slamet Effendi Yusuf, Ali Maschan Musa dan Ulil Absar Abdalla, kecuali Ahmad Bagdja yang memang tak satupun memasang spanduk.

Advertisement

Sampai berita ini dilaporkan, spanduk-spanduk ini masih terpasang di jalan-jalan tersebut hingga di tempat arena muktamar. Para petugas keamanan internal NU mengaku belum tahu ada perintah untuk mencopotnya.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif