News
Kamis, 25 Maret 2010 - 14:36 WIB

NU: Sadap telepon tak haram

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar–Persoalan penyadapan telepon menjadi salah satu bahan pembahasan di Muktamar NU ke-32 di Makassar. Hasilnya, penyadapan telepon tidaklah haram.

Silang pendapat soal boleh tidaknya penyadapan telepon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijawab oleh NU. NU berpendapat, mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon hukumnya boleh jika bertujuan untuk penegakan hukum dan adanya dugaan kuat (ghalabatuz zhan) obyek penyadapan melakukan maksiat.

Advertisement

NU juga berpendapat, hasil penyadapan telepon juga sah secara hukum sebagai alat bukti pendukung dalam persidangan. Dalam pengambilan keputusan hukum atas penyadapan telepon ini, NU bersandar pada sumber kitab-kitab klasik di antaranya Gharibul Hadits dan Tuhfatul Muhtaj.

inilah/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : NU Sadap Tak Haram Telepon
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif