Soloraya
Kamis, 25 Maret 2010 - 23:49 WIB

Lagi, PT Duta ingkari pelunasan utang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pengelola Grojogan Sewu di Tawangmangu, PT Duta, kembali mengingkari kewajiban pelunasan utang retribusi kepada Pemkab Karanganyar. Dari total tunggakan senilai Rp 99 juta lebih, hanya sekitar separuh yang telah dibayar.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karanganyar, Sutarno, dalam penegasannya menyatakan utang tersebut seharusnya sudah diselesaikan pembayarannya, akhir pekan lalu. Namun demikian hingga kelonggaran waktu selama dua bulan yang diberikan habis, sisa tunggakan bagi hasil retribusi tempat wisata itu mencapai sekitar Rp 50 juta.

Advertisement

“Belum lunas, tetapi sudah dipenuhi sampai bulan Agustus. Pembayaran dilakukan PT Duta tanggal 20 Maret lalu. Soal kekurangannya berapa saya tidak ingat secara persis, yang jelas tidak sampai Rp 50 juta,” ungkapnya ditemui Espos di kompleks Disparbud setempat, Kamis (25/3).

Sutarno memaparkan, setelah kepastian molornya pelunasan utang PT Duta, pihaknya segera memanggil perusahaan bersangkutan. Hal itu guna mengetahui kejelasan dan kesanggupan rekanan PT Perhutani tersebut menutup sisa utang bagi hasil retribusi obyek wisata kepada Pemkab. Pihaknya berharap penyelesaian kewajiban tersebut ke depan tidak semakin berlarut-larut.

Kepala Disparbud juga mengatakan, belum dilunasinya utang PT Duta membuat pembahasan kesepakatan baru pengelolaan obyek wisata Grojogan Sewu di Tawangmangu menjadi tertunda.

Advertisement

“Jadi dibereskan dulu persoalan satu ini, baru kemudian dibicarakan hal-hal lain berkaitan dengan bagi hasil retribusi pengelolaan obyek antara rekanan dan Pemkab,” tegasnya.

Seperti pula diketahui, PT Duta selama tiga tahun berturut-turut menunggak dana bagi hasil retribusi yang menjadi hak Pemkab Karanganyar.

Total kewajiban antara tahun 2007 sampai 2009 adalah Rp 230 juta. Nominal itu diluar tanggungan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 63 juta retribusi kebersihan tempat wisata Rp 25,69 juta,  dan pajak hotel Rp 3,99 juta.

try

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ingkari Pelunasan Utang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif