News
Kamis, 25 Maret 2010 - 09:33 WIB

Robert Tantular Gugat Kalla dan Susno Rp 1

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Jakarta— Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Komisaris Jenderal Susno Duadji. Namun gugatan yang diajukan tidak banyak.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB, Kamis (25/3). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dehelk, dengan anggota Supradja dan Jihad.

Advertisement

Selain menggugat Kalla dan Susno, Robert juga menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham.

Dalam gugatan, Robert mengaku mengalami kerugian materi Rp 500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian rugi Rp 50 juta dari pemblokiran aset. Dia juga mengaku mengalami kerugian immaterii Rp 1 triliun.

Meski demikian, Robert mendalilkan gugatan ini semata-mata untuk mencari keadilan, maka Robert hanya merasa cukup bila para tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1.

Advertisement

“Dia juga meminta para tergugat untuk meminta maaf di sejumlah media,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, Kamis (25/3). Permintaan maaf ini harus ditayangkan di enam media cetak dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut.

Sebelumnya, Robert Tantular menyatakan gugatan ini dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Jusuf Kalla dan Susno Duadji. “Mereka juga meyebut saya sebagai perampok tanpa alasan yang jelas,” tutur Robert.

vivanews/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif