Soloraya
Kamis, 25 Maret 2010 - 20:46 WIB

DPPKAD pastikan tenaga honorer ditanggung APBD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) memastikan gaji tenaga honorer ditanggung APBD.

Namun demikian agar tidak menyalahi aturan, gaji mereka tidak dimasukkan dalam kegiatan untuk honorarium tenaga honorer atau pegawai tidak tetap. Melainkan, dalam semua kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

Advertisement

Semisal, untuk kegiatan penempatan pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menelan dana senilai Rp 360 juta. Atau untuk kegiatan pengembangan pembenihan/pembibitan di Dinas Pertanian (Dispertan) senilai Rp 105.820.000.

Kepala DPPKAD, Agus Santosa menjelaskan, memang keberadaan 1.101 tenaga honorer tidak ditanggung APBD.

”Untuk seribuan tenaga honorer yang tercatat di database BKD memang tidak ditanggung APBD karena sudah tidak diperbolehkan oleh undang-undang (UU),” jelasnya ketika dijumpai, Kamis (25/3).

Advertisement

Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 25/2009 yang mengatur mengenai keuangan daerah, Agus menambahkan, dalam setiap kegiatan yang digelar SKPD, diperbolehkan pemberian honor kepada pihak yang membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Menggunakan celah itulah, akhirnya 1.101 tenaga honorer bisa mendapatkan gaji.

Disinggung apakah kondisi itu tidak sama dengan 1.101 tenaga honorer yang tercatat di database B digaji dengan APBD meski tidak langsung, Agus tak menampik.

aps

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : APBD DPPKAD Tenaga Honorer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif