Jakarta–Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempertanyakan langkah Polri dalam mengusut kasus staf Pajak Gayus Tambunan yang hanya mempidanakan Rp 395 juta dari total rekening Rp 25 miliar. Alasannya uang yang mencurigakan bukan hanya senilai Rp 395 juta.
“Yang jelas kita pertanyakan kenapa yang jumlah itu tidak dimasukkan dalam perkara. Kenapa bisa seperti itu?” kata anggota Satgas Yunus Husein di Mabes Polri, Rabu (24/3).
Dalam jumpa pers, Jumat (19/3) lalu, Mabes Polri menegaskan dari simpanan Gayus Rp 25 miliar, hanya ada aliran 2 aliran dana yang mencurigakan yakni dari PT Megah Citra Jaya Garmindo dan Roberto Antonius yang totalnya mencapai Rp 395 juta. Sedang sisa uang disebut Polri sebagai milik teman bisnis Gayus, Andi Kosasih.
Yunus mengaku, dulu dia sudah melapor sampai 4 kali ke polisi terkait adanya dana mencurigakan itu. “Harusnya digunakan untuk penyelidikan. Saya sudah 4 kali laporan,” sesalnya.
Namun Yunus enggan berkomentar mengenai aliran dana Rp 24,6 miliar yang ditarik dari rekening itu. “Saya tidak melihat itu,” tutupnya.
dtc/rif