News
Rabu, 24 Maret 2010 - 09:03 WIB

Menag minta NU dukung UU Penodaan Agama

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar–Menteri Agama Suryadharma Ali mendesak agar UU tentang penodaan agama, No.1 PNPS 1965 agar tak dicabut, sehingga para muktamirin Muktamar NU di Makassar diminta memberikan dukungan agar UU tersebut dipertahankan.

UU tersebut kini masih dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya sejumlah lembaga swadaya masyarakat minta agar UU tersebut dicabut.

Advertisement

“Apa jadinya jika UU itu dicabut,” kata Menag di Makassar saat memberikan sambutan bersama Mendiknas Moh. Nuh pada Muktamar NU di Makassar, Rabu (24/3).

Suryadharma Ali menjelaskan, kebebasan beragama tanpa batas akan melahirkan kekacauan di dalam masyarakat, sehingga untuk menjamin keharmonisan antaragama di tanah air perlu ada aturan agar tak saling bersinggungan.

Pada sambutannya Menag mengatakan, agama memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting dalam kehidupan bangsa. Pengakuan akan kedudukan dan peran penting agama ini tercermin dari penetapan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila, yang juga dipahami sebagai sila yang menjiwai sila-sila lainnya.

Advertisement

Selain itu, agama juga menempati posisi yang unik, karena bangsa Indonesia bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler. Artinya, tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak didasarkan pada satu paham atau keyakinan agama tertentu.

Namun nilai-nilai keluhuran, keutamaan dan kebaikan yang terkandung dalam agama-agama diakui sebagai sumber dan landasan spiritual, moral dan etik bagi kehidupan bangsa dan negara.

Merujuk pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kata dia, ada enam landasan filosofis bagi pembangunan bidang agama, yaitu: Pertama, agama sebagai sumber nilai spiritual, moral dan etik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Advertisement

Pembangunan bidang agama merupakan upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemahaman dan penghayatan umat beragama terhadap nilai-nilai keluhuran, keutamaan, dan kebaikan yang terkandung dalam ajaran agama.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Menag NU Uu Penodaan Agama
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif