News
Rabu, 24 Maret 2010 - 09:57 WIB

Polri segera periksa Komjen Susno sebagai tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan. Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang tiga tersebut.

“Dalam satu dua hari kita akan minta keterangan dari Pak Susno,” ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi,  Rabu (24/3).

Advertisement

Menurut Ito, surat pemanggilan Susno sebagai tersangka telah dipersiapkan. Susno dijadikan tersangka, setelah dilaporkan oleh dua mantan anak buahnya, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.

“Disangkakan pasal 310 KUHP tentang peghinaan dan pencemaran nama baik,” jelas Ito.

Ito menambahkan, kini Polri tengah mengumpulkan alat bukti dan juga petunjuk yang ada. Meski belum ada saksi yang dimintai keterangan, Ito mengaku telah memiliki alat bukti yang menunjang.

Advertisement

“Bukit sudah dikumpulkan, antara lain rekaman pernyataan Pak Susno di televisi,” tandasnya.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jadi Tersangka Susno
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif