News
Rabu, 24 Maret 2010 - 08:39 WIB

Jadi tersangka, Susno nurut saja

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Meski heran, namun Susno nurut saja.

“Ya sudah kalau ditetapkan, saya nurut saja, saya orang yang taat kepada hukum. Kalau saya dianggap salah lapor ke Satgas dan bicara ke wartawan, dianggap mencemarkan nama baik, saya nurut saja,” ujar Susno, Rabu (24/3).

Advertisement

Susno ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya maupun saksi-saksi lainnya. Menurut Susno, saat diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dirinya telah mengatakan agar dibuktikan dulu ada tidaknya markus dalam kasus pajak senilai Rp 25 miliar, baru memproses dirinya.

“Saya sudah bicara begitu waktu diperiksa di Propam. Tapi kekuasaan kan di tangan mereka. Hanya orang yang bermoral yang tidak akan menyalahi kekuasaan,” ujar jenderal bintang tiga non job tersebut.

Susno menegaskan, di siap memenuhi pemanggilan sebagai tersangka yang akan disampaikan oleh Bareskrim. “Hadirlah, kalau nggak saya nggak taat hukum,” tegas pria kelahiran Pagar Alam, Palembang, ini.

Advertisement

Susno ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman terkait dugaan pencemaran nama baik. Bukti yang menjadi dasar penetapan ini adalah rekaman pernyataan Susno di televisi.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jadi Tersangka Nurut Susno
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif