Jakarta— Hingga saat ini pemerintah masih menghitung besaran potensi kenaikan harga pupuk (urea) subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010. Namun, pemerintah telah menghitung jika harga pupuk mengalami kenaikan hingga 50% dari harga eceran tertinggi (HET) saat ini Rp 2200 per kg maka dampaknya tidak signifikan bagi para petani.
“Kalaupun naik 50% maka tambahan biayanya untuk satu hektar hanya Rp 150-200 ribu. Asalkan pemakaian pupuk untuk satu hektar lahan tidak lebih dari 250 kg,” kata Menteri Pertanian Suswono di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/3).
Dikatakannya, meski harga pupuk naik, petani masih bisa menerima kelebihan dari adanya kenaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering giling (GKG) sebesar 10%.
Ia menjelaskan, jika dalam satu hektar petani bisa menghasilkan 5 ton GKG maka penghasilan tambahan yang diperoleh petani mencapai Rp 1,2 juta. Dengan asumsi kenaikan pupuk sebesar 50% atau Rp 200 per hektar maka petani masih mengalami kelebihan Rp 1 juta.
“Struktur biaya pupuk itu 7%,” katanya.
Ia menambahkan, jika pemerintah tidak menaikan harga pupuk maka masih dibutuhkan tambahan subsidi sebesar Rp 8 triliun. Padahal saat ini jumlah subsidi pupuk tahun 2010 (APBN 2010) sekitar Rp 11,9 triliun. Angka ini jauh lebih rendah, setelah dipangkas hingga Rp 6 triliun lebih dibandingkan dengan tahun 2009 lalu.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi menambahkan, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan berapa besaran kenaikan harga pupuk . Ia menegaskan, kenaikan harga pupuk bisa berfungsi untuk mencegah distorsi harga yang terlalu jauh antara harga pupuk subsidi dengan harga pasaran yang mencapai pasaran Rp 4000-5000 per kg.
dtc/rif