News
Rabu, 24 Maret 2010 - 17:08 WIB

96 Pengacara siap bela Susno Duadji

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Sebanyak 96 pengacara siap membela mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Susno dianggap mencemarkan nama baik dua jenderal polisi, yakni Brigjen Edmond Ilyas dan Radja Erizman.
Kedua jenderal ini disebut Susno terlibat dalam makelar kasus (Markus) pajak yang juga melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan.

“Saat ini sudah ada 96 lawyer yang ingin menjadi relawan membela Pak Susno,” kata pengacara Susno, Husni Maderi, Rabu (24/3).

Advertisement

Husni menambahkan dukungan juga datang dari pihak lain yang bersimpati atas keberanian Susno mengungkap secara terbuka fenomena Markus di kepolisian. Dalam hal ini Husni menekankan bahwa Susno bukan sekadar ingin mencari sensasi, apalagi atas dasar sakit hati.

“Pak Susno tidak bermaksud menghina kepolisian, tetapi justru ingin memperbaiki institusi,” kata Husni.

Sebelumnya Susno melaporkan Markus di Mabes Polri yang melibatkan sejumlah jenderal kepada Satgas Mafia Hukum. Selain jenderal di kepolisian, kasus ini juga melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan.

Advertisement

Kasus Gayus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009. Dalam laporan itu disebutkan adanya dana mencurigakan dalam beberapa rekening seorang pegawai pajak, Gayus Tambunan. Jumlah uang dalam beberapa rekening Gayus itu berjumlah sekitar Rp 25 miliar. Penyidik pun kemudian memblokir rekening Gayus.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap rekening Gayus. Dalam penyidikan, uang yang berhasil dibuktikan terkait tindak pidana oleh penyidik Polri hanya sebesar Rp 395 juta yang berasal dari dua transaksi, yaitu dari PT Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak. Dalam persidangan kasus ini, hakim PN Tangerang menetapkan vonis bebas untuk Gayus.

Sementara sisanya yang besarnya sekitar Rp 24,6 miliar, menurut para penyidik Polri diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam bernama Andi Kosasih. Andi menitipkan uang itu untuk membeli tanah.

Advertisement


vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif