News
Rabu, 24 Maret 2010 - 08:37 WIB

14 negara bagian gugat UU Kesehatan AS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Miami–Baru saja diteken Presiden AS Barack Obama, UU Reformasi Layanan Kesehatan langsung mendapat tantangan baru. 14 Negara bagian AS memasukkan gugatan konstitusional terhadap UU kontroversial tersebut, Selasa waktu setempat.

“Gugatan ini memberitahukan pemerintahan federal bahwa Florida tidak mengizinkan hak konstitusional penduduknya dan kedaulatan negara bagian diabaikan,” kata Jaksa Agung Bill Mc Collum, seperti dilansir AFP, Rabu (24/3).

Advertisement

Mc Collum, seorang Republikan yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur mendatang, memimpin gugatan atas ketentuan yang mengharuskan kebanyakan orang membeli asuransi atau membayar denda.

“Ini bukan masalah partisan,” kata Mc Collum kepada wartawan. “Itu pertanyaan untuk kebanyakan dari kami di negara-negara bagian. Harga dari undang-undang itu adalah rakyat kami, hak dan kebebasan individu penduduk,” imbuhnya.

Mc Collum bergabung dengan Jaksa Agung dari Republikan lainnya di negara bagian Carolina Selatan, Nebraska, Texas, Utah, Alabama, Colorado, Pennsylvania, Washington, Idaho, Dakota Selatan, Michigan, dan Jaksa Agung dari Demokrat di Louisiana.

Advertisement

Virgina memasukkan gugatan secara terpisah pada hari yang sama. Virginia meminta hakim negara federal untuk membatalkan seluruh UU Reformasi Layanan Kesehatan karena pemerintahan federal melampaui otoritasnya dengan mengharuskan warga untuk membeli asuransi kesehatan.

“Telah ada titik di sejarah kita di mana pemerintahan federal telah memberikan otoritas untuk mengharuskan para penduduk untuk membeli barang atau pelayanan,” kata Jaksa Agung Virgina, Jenderal Ken Cuccinelli.

Kongres AS menyetujui RUU Reformasi Layanan Kesehatan yang dipelopori Obama dengan 219 suara mendukung dan 212 suara menolak. Suara yang menolak adalah seluruh anggota dari Partai Republik ditambah 34 anggota dari Partai Demokrat.

Advertisement

RUU ini akan memperluas cakupan asuransi kesehatan kepada sekitar 32 juta warga AS yang belum memiliki asuransi kesehatan. Sesuai RUU ini, layanan kesehatan akan merata bagi 97 persen warga AS di tahun 2015.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif