News
Selasa, 23 Maret 2010 - 21:33 WIB

Tabrak polisi, warga Jebres berurusan dengan petugas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aria, 19, warga Gulon, Jebres terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian di Poltabes Solo. Hal itu dipicu, lantaran yang bersangkutan menabrak seorang anggota yang sedang bertugas di kompleks Stadion Manahan Solo, Senin (22/3).

Informasi yang dihimpun Espos, kejadian yang berlangsung sore hari tersebut bersamaan dengan pelaksanaan pertandingan Persis Solo melawan Persidafon Dafonsoro di Manahan.

Advertisement

Kali pertama, Aria mengendarai sepeda motor jenis Vega ber-Nopol AD 5576 QS dari pintu belakang Stadion Manahan. Pada saat itu diketahui, yang bersangkutan menggeber-geberkan sepeda motornya hingga menimbulkan kebisingan suara di kompleks stadion. Belakangan diketahui, knalpot sepeda motor milik Aria dalam kondisi protolan.

Melihat hal tersebut, sejumlah anggota Polantas berniat menghentikan sepeda motor milik Aria. Diduga, lantaran panik dan merasa bersalah yang bersangkutan justru berniat melarikan diri.

Pada saat itulah, Aria menabrak petugas Reskrim Poltabes Solo, Bripka Agus S. Akibat kejadian tersebut, Bripka Agus S mengalami luka serius di bagian engkel kaki kanan dan harus menjalani rawat jalan di sebuah rumah sakit.

Advertisement

“Pada saat itu, pertandingan Persis Solo melawan Persidafon Dafonsoro sudah menginjak babak II. Saya masuk Manahan melalui pintu belakang dan kondisi di jalan sudah ramai. Awalnya, saya ingin menghindari hadangan petugas, tapi justru menabrak petugas lainnya,” kata pelaku penabrakan, Aria kepada wartawan disela-sela kegiatan olah Tepat Kejadian Perkara (TKP) di kompleks Stadion Manahan, Selasa (23/3).

Menurut Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto saat ini pelaku penabrakan di Stadion Manahan harus menjalani proses penyidikan. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 360 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

pso

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jebres Petugas Polisi Tabrak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif