Soloraya
Selasa, 23 Maret 2010 - 21:16 WIB

Proses pemberhentian ketua DPRD dinilai lamban

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Bupati Sragen Untung Wiyono dinilai lamban untuk memproses surat pergantian Ketua DPRD Sragen ke Gubernur, pascapelaksanaan sidang paripurna beberapa waktu lalu.

Hal ini lantaran hingga sekarang dari informasi di Biro Hukum Provinsi Jateng belum menerima surat pergantian Ketua Dewan tersebut.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan fungsionaris DPD PDIP Jawa Tengah Laksono kepada Espos, Selasa (23/3), yang mengaku telah mengecek keberadaan surat itu ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

“Dengan belum diprosesnya surat pergantian Ketua Dewan itu, maka terkesan Bupati lamban untuk memproses surat itu. Bagi saya, Bupati juga tidak legawa jika putrinya mundur dari jabatan Ketua DPRD Sragen,” ujar Laksono.

Menurut dia, DPRD telah mengirimkan surat ke Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen sebanyak empat surat yang terdiri atas Surat Nomor 1170/95/10/2010 tentang Surat DPRD ke Gubernur melalui Bupati, Surat Asli pengunduran diri Ketua Dewan, Surat Nomor 170/3/2010 tentang Keputusan DPRD untuk pemberhentian Ketua DPRD dan berita acara paripurna Dewan.

Advertisement

Dia menguraikan, semua surat tersebut dibuat masing-masing rangkap tiga dan diterima Asisten Pribadi Bupati tertanggal 4 Maret 2010. Berdasarkan UU 27/2009, lanjut Laksono, pengajuan surat pemberhentian Ketua DPRD ke Gubernur itu paling lambat tujuh hari setelah diputuskan DPRD.

Jika melihat tanggal keputusan dibuat, sambungnya, mestinya surat itu sudah sampai Gubernur pada 9 Maret 2010 lalu.

Sementara itu, Bupati Sragen Untung Wiyono mengaku belum menerima surat dari DPRD terkait dengan pemberhentian Ketua Dewan itu. Jika memang surat itu sudah di meja Bupati, terangnya, secepatnya bakal dikirimkan ke Gubernur.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif