News
Selasa, 23 Maret 2010 - 19:20 WIB

Poltabes ungkap penipuan jual-beli jawaban UN SMA/SMK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Poltabes Solo mengungkap kasus penipuan jual-beli jawaban Ujian Nasional (UN) SMA/SMK palsu tahun 2009/2010 di daerah Solo. Satu orang tersangka, Bayu Fajar Riyadi, warga Mojolaban, Sukoharjo berhasil digerebek petugas saat menjalankan aksi penipuan di sebuah Warung Internet (Warnet) Racer di kompleks Pasar Nongko, Solo, Selasa (23/3) pukul 01.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Espos, kali pertama tersangka yang diduga sering beroperasi di daerah Solo itu mengaku memiliki jaringan di Jakarta yang dapat memberikan kunci jawaban UN SMA/SMK kepada setiap calon korbannya. Jawaban UN palsu dijual dengan harga Rp 4 juta.
Guna mempermudah melakukan aksinya, tersangka mencari sejumlah kurir untuk dijadikan sebagai penghubung antara dirinya dengan calon korban. Upaya tipu-tipu yang dijalankan tersangka, akhirnya menemui titik terang setelah mendapati calon korban berinisial Rn, warga Sukoharjo. Hal itu dengan dibantu dua orang kurir bernama Desta alias Bombom dan Kampret.

Advertisement

Dihadapan calon korban, tersangka menjanjikan bakal membantu mencarikan jawaban soal UN SMA/SMK tahun 2009/2010. Upaya meyakinkan aksi penipuan itu berjalan mulus, setelah korban menerima tawaran tersangka dengan memberikan uang muka senilai Rp 1,5 juta.
Dari penghasilan haram tersebut, tersangka memberikan upah kepada kedua kurirnya masing-masing senilai Rp 50.000. Sedangkan, sisa pembayaran bakal dilunasi korban dikemudian hari.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara di Poltabes Solo diketahui jawaban UN yang diberikan tersangka kepada korban dipastikan palsu. Pasalnya, jawaban tersebut hanya diperoleh dengan cara men-download soal dan jawaban di internet. Di sisi lain, janji tersangka terhadap korban bahwa memiliki jaringan di pusat juga tidak benar adanya.

“Pada saat ditangkap di Warnet di kompleks Pasar Nongko itulah, tersangka ternyata sedang berusaha men-download dan akan print out hasil download jawaban yang ditemukan dengan memodifikasi jawaban berdasar soal-soal UN tahun lalu,” tegas Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/3).

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan, selain melakukan penangkapan terhadap tersangka, kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 6 lembar print out soal UN SMA dan 1 unit HP Nokia 5226.

Pada saat tersangka akan ditangkap, ternyata korban berencana menggenapi sejumlah uang jasa terhadap pembelian jawaban UN tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan,” jelas dia.

pso/m85

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Penipuan Polisi Soal UN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif