Soloraya
Selasa, 23 Maret 2010 - 22:49 WIB

Pemkab belum ambil kebijakan ganti rugi korban normalisasi anak sungai Bengawan Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen belum mengambil kebijakan terkait pemberian ganti rugi bagi warga korban normalisasi anak Sungai Bengawan Solo di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen yang menyampaika aspirasinya ke DPRD Sragen, Senin (22/3) lalu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Zubaidi, saat dihubungi Espos, Selasa (23/3), mengungkapkan, persoalan aspirasi masyarakat Masaran yang berada di daerah sepadan Sungai Grompol masih akan dikoordinasikan dengan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

Advertisement

Dari informasi yang dihimpun Espos, BBWSBS mengadakan rapat koordinasi untuk penanganan tindak lanjut penanganan daerah aliran sungai (DAS) pascanormalisasi di Solo.

“Kami akan koordinasikan dengan Balai Besar (BBWSBS-red) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat itu. Kami sudah mengecek ke lapangan untuk mengetahui perkembangan terakhir. Kami juga sudah memetakan ada beberapa titik yang segera mendapatkan penanganan. Hari ini  juga ada koordinasi di Solo, terkait dengan antisipasi pascanormalisasi sungai,” imbuh Zubaidi.

Lebih lanjut Zubaidi menguraikan, persoalan tersebut dikoordinasikan secara intensif untuk mencari solusi terbaik tentang bagaimana pennaganannya. Mengenai persoalan ganti rugi bagi para korban normalisasi, menurut dia, belum ada pembicaraan lebih lanjut.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif