News
Selasa, 23 Maret 2010 - 16:40 WIB

Pabrik ekstasi senilai Rp 160 miliar digerebek

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuat ekstasi dan shabu dengan barang bukti total bahan produksi senilai Rp160 miliar.

“Pabrik itu mampu memproduksi 300 butir ekstasi dan shabu sebanyak 25 gram setiap harinya,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Wahyono di lokasi kejadian Perumahaan Citra 2 Extantion Blok BB 2 No. 6 RT 12/05 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (23/3).

Advertisement

Pengungkapan kasus ini, menurut Kapolda berawal ketika polisi menangkap pembuat narkoba, Anthony Wijaya alias Hakim, kemudian anggota mendapatkan keterangan rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba.

Sebelum menangkap Hakim, polisi mengintai rumah itu selama dua bulan, namun anggota kesulitan untuk masuk ke lokasi karena penghuninya tidak membuka pintu pabrik narkoba itu.

Akhirnya polisi mendapatkan kesempatan saat seorang teman tersangka, Ang Yin Hua alias Leonardi hendak bertamu, kemudian anggota Satuan Psikotropika merangsek dan menggerebeg ke dalam rumah itu.

Advertisement

Wahyono menuturkan anggotanya berhasil menyita barang bukti berupa beberapa ekstasi dan bahan shabu dengan total nilai Rp160 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.


inilah/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif