Soloraya
Selasa, 23 Maret 2010 - 19:30 WIB

Kasus trafficking kembali mencuat di Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Kasus human trafficking (perdagangan manusia) kembali terungkap di Klaten, Selasa (23/3). Kali ini, seorang pelajar putri asal Delanggu, Klaten, WE, 15, diduga “dijual” kegadisannya oleh rekannya sendiri kepada empat lelaki hidung belang.

Aparat Polres Klaten yang mendapat laporan tentang kasus itu berhasil meringkus lima pelaku. Mereka terdiri atas Martha Dinatha, 21, warga Jambon, Mrisen, Juwiring; Supriyanto al Kecer, 41, warga Gaden Karangmanis, Mrisen, Juwiring; Setyo Basuki, 37, warga Jambon, Mrisen, Juwiring; Edi Suwito al Bendol, 25, warga Wadunggetas, Wonosari dan Premadi al Mencep, 43, warga Kuncen, Delanggu.

Advertisement

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di Mapolres Klaten, dalam aksinya, pelaku Martha Dinatha awal Maret lalu mengajak korban ke sebuah hotel untuk menemui Supriyanto. Di tempat tersebut, korban “dijual” seharga Rp 100.000 kepada Supriyanto. Selanjutnya pada waktu yang berbeda, korban dibawa Martha untuk berkencan dengan Setyo Basuki.

Seusai melampiaskan nafsunya kepada korban, Setyo memberi imbalan Rp 100.000. Kejadian sama terulang dengan tersangka Edi Suwito di sebuah hotel di Kartasura. Namun upah yang diberikan kepada korban hanya Rp 70.000. Terakhir pada Jumat (4/3) lalu, korban disetubuhi oleh Premadi di rumahnya di Kuncen dan diberi imbalan Rp 100.000.

Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu mengatakan, kasus itu terkuak begitu ada laporan masyarakat yang mengaku kerap melihat WE keluar masuk hotel.

Advertisement

“Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama Martha Dinatha yang diduga sebagai pihak yang memasok WE kepada para lelaki,” jelasnya.

Menurut Kasatreskrim, Martha berhasil ditangkap di Jalan Solo-Yogya di kawasan Delanggu, Selasa (9/3) lalu. Pada hari yang sama, petugas meringkus Supriyanto, Edi Suwito, Premadi dan Setyo Basuki di rumah masing-masing.

Dikatakan olehnya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

rei

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Klaten Mencuat Trafficking
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif