Soloraya
Selasa, 23 Maret 2010 - 08:34 WIB

Hari ini, Toni kembali akan diperiksa Kejati Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Semarang (Espos)–Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani dijadwalkan Rabu (24/3) kembali akan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sebagai saksi kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA).

Penasihat hukum Toni, Agus Nurudin belum bisa memastikan kliennya akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan di kantor Kejati Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang.

Advertisement

“Saya belum menghubungi Pak Toni untuk memastikan bisa hadir atau tidak pada pemeriksaan Rabu hari ini,” katanya di Semarang, Selasa (23/3).

Sebelumnya Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati, Sukarman menyatakan Toni akan kembali diperiksa pada Rabu (24/3).

Pemeriksaan terhadap Toni Haryono yang tercatat pernah sebagai Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera 2007-2008 diduga terkait adanya aliran dana dari KSU Sejahtera ke Rina Center (tim pemenangan calon Bupati Rina Iriani-Paryono) pada Pilbup Karanganyar 2008 lalu.

Advertisement

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan, Toni disinyalir telah menyuap sejumlah pihak agar kasus GLA tidak sampai masuk ke ranah hukum.

“Toni diketahui telah memberikan uang senilai Rp 400 juta dari Rp 500 juta yang ia janjikan kepada sejumlah pihak di Karanganyar agar tak mempermasalkan kasus GLA,” kata dia.

Menurut dia, ada pihak yang tak puas terhadap pembagian uang dari Toni, kemudian melaporkan sambil menyerahkan barang bukti uang senilai Rp 170 juta kepada aktivis korupsi di Karanganyar, Wiyono.

Advertisement

Uang Rp 170 juta itu, oleh Wiyono selanjutnya diserahkan kepada jaksa penyidik kasus GLA, David Supriyanto yang disaksikan Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Sukarman serta saksi lainnya Sardiman.

Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penyerahan uang Rp 170 juta kepada jaksa penyidik kasus GLA.

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif