News
Selasa, 23 Maret 2010 - 17:21 WIB

Hakim kasus Gayus, terancam disidangkan ke MKH

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Hakim yang memvonis bebas terdakwa penggelapan pajak Gayus HP Tambunan, terancam disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Anggota Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimima di Jakarta, Selasa (23/3), mengatakan, hakim itu bisa dibawa ke MKH jika sudah ada kesimpulan adanya pelanggaran kode etik. “Kesimpulan itu dari hasil pemeriksaan setelah adanya laporan pengaduan masyarakat,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memvonis bebas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan terkait kasus penggelapan uang pajak.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun penjara dan satu tahun percobaan.

Kasus tersebut mengemuka setelah mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menyebutkan ada makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus tersebut.

Advertisement

Thahir menyebutkan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut, harus ada laporan dari masyarakat. “KY melakukan pemeriksaan harus mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat,” katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi atas dijatuhkannya vonis bebas terhadap terdakwa penggelapan uang Gayus HP Tambunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas putusan PN Tangerang itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif