Soloraya
Selasa, 23 Maret 2010 - 21:24 WIB

DPC PD resmi ajukan surat pencabutan KTA Lakgiyatmo ke KPU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Wonogiri secara resmi menyampaikan surat pencabutan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Lakgiyatmo berikut surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (22/3).

Sesuai aturan yang ada, KPU akan secepatnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jateng untuk proses lebih lanjut. Jika KPU Jateng menyatakan PAW itu tidak bermasalah, maka bisa langsung dilakukan proses PAW.

Advertisement

Dalam hal tersebut, Sekretariat DPRD setempat harus mengajukan permohonan verifikasi calon yang diajukan sebagai pengganti Lakgiyatmo ke KPU Wonogiri. Jika hasil verifikasi administrasi terhadap calon pengganti Lakgiyatmo dinilai memenuhi syarat, maka bisa langsung dilakukan PAW dan pelantikan.

Ketua KPU Wonogiri, Joko Purnomo, kepada Espos, Selasa (23/3) mengungkapkan, mekanisme PAW terhadap Lakgiyatmo, calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang menjadi terpidana kasus korupsi dana Persiwi, bisa dilakukan meskipun yang bersangkutan belum dilantik.

Hal itu karena Lakgiyatmo sudah dicabut keanggotaannya dari partai yang menjadi kendaraan politiknya sehingga secara administratif tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD.

Advertisement

“Kami sudah menerima dua surat dari DPC Partai Demokrat. Pertama Surat No 60/DPC/PD/III/2010 tentang pemberitahuan pencabutan dari keanggotaan Partai Demokrat dan kedua surat No 62/Sek DPC/PD/III/2010 tentang pengajuan PAW. Jadi secara aturan PAW bisa dilaksanakan,” jelas Joko.

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif