Jakarta— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit pendahuluannya menemukan sejumlah penyimpangan dalam kebijakan konversi minyak tanah ke LPG.
Anggota BPK Ali Masykur Moesa menyatakan, bahwa terdapat penyimpangan tentang cara dalam penentuan sasarannya dalam proses konversi tersebut.
“Saya melihat ada penyimpangan tentang cara untuk menentukan sasarannya itu. Nah, berapa jumlahnya kemudian distorsinya dimana, intensitasnya bagaimana. Ini sedang kita lakukan pengauditannya”, ujarnya usai acara Audit Planning Meeting INTOSAI Development Initiative (IDI) Transregional Programme For Public Debt Management Audit (IDI-TPDMA) di Hotel Crown Plaza, Jakarta, Selasa (23/3).
Ali menjelaskan, selain penyimpangan dalam penentuan sasaran, BPK juga menemukan menyimpang terkait temuan adanya tabung konversi yang diperjualbelikan.
“Dalam pandangan saya, konversi minyak ke tabung itu ada juga yang diperjualbelikan di lapangan”, ujarnya.
Meski terdapat penyimpangan, Ali mengakui program konversi minyak tanah ke LNG yang dilakukan sejak tahun 2007 tersebut mempunyai nilai positif. Salah satunya adalah meringankan APBN.
Ali berjanji proses audit yang dilakukan BPK tersebut akan selesai pada semester kedua tahun ini dan akan segera dilaporkan temuan temuan BPK terkait pelaksanaan program tersebut. “Kita semester dua ini sudah selesai. karena ini kan prosesnya sejak 2007”, tandasnya.
inilah/rif