News
Selasa, 23 Maret 2010 - 20:15 WIB

2 Pejabat Bank Century jadi tersangka L/C fiktif

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus L/C bodong yang menyeret nama Misbakhun, politisi PKS. Dua orang itu adalah Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) dan Krishna Jagateesen (Direktur Treasury Bank Century).

“Krisna masih dalam pencarian polisi, dia jadi buronan,” ujar Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman melalui telepon, Selasa (23/3).

Advertisement

Polisi menduga Krishna Jagateesen saat ini berada di Singapura. Dugaan ini berdasar data yang menyebutkan bahwa mantan Direktur Treasury Bank Century itu berkewarganegaraan Singapura.

Sementara tersangka Hermanus Hasan Muslim saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK untuk kasus sama dengan tersangka Robert Tantular. Di dalam kasus penggelapan dana nasabah, Hermanus divonis 3 tahun penjara dan  denda Rp 5 M.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif